Panduan Lengkap: Contoh Surat Perjanjian Suami Istri Sah di Atas Materai
Pernikahan adalah sebuah komitmen sakral yang diharapkan berlangsung seumur hidup. Namun, dalam perjalanan rumah tangga, berbagai dinamika bisa terjadi. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, banyak pasangan memilih untuk membuat surat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement. Salah satu aspek penting dalam surat perjanjian ini adalah materai. Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai surat perjanjian suami istri di atas materai ini!
Apa Itu Surat Perjanjian Suami Istri?¶
Surat perjanjian suami istri, atau yang lebih dikenal sebagai perjanjian pranikah (prenuptial agreement), adalah dokumen legal yang dibuat sebelum atau selama pernikahan. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, terutama terkait harta benda dan keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan mengenai pembagian aset jika terjadi perceraian atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Image just for illustration
Perjanjian ini bukan berarti tidak percaya pada pasangan, justru sebaliknya. Ini adalah bentuk keterbukaan dan komunikasi yang baik antara suami dan istri untuk merencanakan masa depan bersama. Dengan adanya perjanjian pranikah, diharapkan tidak ada lagi perselisihan yang berkepanjangan terkait harta gono-gini jika pernikahan berakhir.
Mengapa Surat Perjanjian Suami Istri Penting?¶
Mungkin sebagian orang berpikir bahwa membuat surat perjanjian pranikah itu ribet dan tidak romantis. Padahal, justru sebaliknya. Surat perjanjian ini punya banyak manfaat, lho! Berikut beberapa alasan mengapa surat perjanjian suami istri itu penting:
Melindungi Harta Bawaan¶
Salah satu fungsi utama surat perjanjian pranikah adalah untuk melindungi harta bawaan masing-masing pihak. Harta bawaan adalah aset yang sudah dimiliki sebelum pernikahan. Tanpa perjanjian pranikah, harta bawaan bisa bercampur dengan harta yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi harta gono-gini.
Image just for illustration
Dengan adanya perjanjian, harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing pihak dan tidak akan dibagi saat terjadi perceraian. Ini penting terutama jika salah satu pihak memiliki aset yang signifikan sebelum menikah.
Mengatur Harta Gono-Gini¶
Selain harta bawaan, surat perjanjian pranikah juga mengatur harta gono-gini. Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama masa pernikahan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Perjanjian pranikah bisa mengatur bagaimana harta gono-gini ini akan dibagi jika terjadi perceraian.
Misalnya, pasangan bisa sepakat bahwa harta gono-gini akan dibagi sama rata, atau dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Bahkan, ada juga yang memilih untuk memisahkan harta gono-gini sepenuhnya, sehingga tidak ada harta bersama dalam pernikahan.
Menghindari Perselisihan di Masa Depan¶
Tujuan utama surat perjanjian pranikah adalah untuk menghindari perselisihan di masa depan, terutama saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian. Masalah harta gono-gini seringkali menjadi sumber konflik yang panjang dan melelahkan dalam proses perceraian.
Image just for illustration
Dengan adanya perjanjian pranikah yang jelas dan disepakati bersama, potensi perselisihan terkait harta bisa diminimalisir. Ini akan membuat proses perceraian (jika terjadi) menjadi lebih lancar dan tidak berlarut-larut.
Memberikan Kejelasan dan Kepastian Hukum¶
Surat perjanjian pranikah memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dokumen ini menjadi bukti tertulis mengenai kesepakatan yang telah dibuat. Dengan adanya perjanjian ini, hak dan kewajiban masing-masing pihak menjadi lebih jelas dan terukur.
Kepastian hukum ini sangat penting, terutama jika terjadi sengketa di kemudian hari. Surat perjanjian pranikah yang sah dan dibuat sesuai dengan ketentuan hukum akan menjadi dasar yang kuat untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bijaksana.
Apa Saja yang Biasanya Diatur dalam Surat Perjanjian Suami Istri?¶
Isi surat perjanjian suami istri bisa sangat beragam, tergantung pada kesepakatan masing-masing pasangan. Namun, ada beberapa poin penting yang umumnya diatur dalam perjanjian pranikah:
- Harta Bawaan: Identifikasi dan status harta bawaan masing-masing pihak sebelum pernikahan.
- Harta Gono-Gini: Pengaturan mengenai harta yang diperoleh selama pernikahan, termasuk pembagiannya jika terjadi perceraian.
- Hak dan Kewajiban Keuangan: Pengaturan mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga, tanggung jawab finansial masing-masing pihak, dan lain-lain.
- Hak Asuh Anak: Meskipun tidak selalu, beberapa perjanjian pranikah juga mencantumkan klausul mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian. Namun, perlu diingat bahwa keputusan akhir mengenai hak asuh anak tetap berada di tangan pengadilan.
- Hal-Hal Lain yang Disepakati: Pasangan juga bisa menambahkan poin-poin lain yang dianggap penting dan relevan, asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan norma yang berlaku.
Image just for illustration
Penting untuk diingat bahwa isi surat perjanjian pranikah harus adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Perjanjian yang dianggap tidak adil atau melanggar hukum bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Pentingnya Materai dalam Surat Perjanjian Suami Istri¶
Dalam konteks hukum Indonesia, materai memiliki peran penting dalam menjadikan sebuah dokumen perjanjian menjadi sah dan berkekuatan hukum. Materai adalah pajak atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Image just for illustration
Fungsi Materai pada Surat Perjanjian¶
- Legalisasi Dokumen: Materai menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah dilegalisasi dan diakui oleh negara.
- Bukti Pembayaran Pajak: Materai adalah bukti bahwa pajak atas dokumen tersebut telah dibayar.
- Kekuatan Hukum: Dokumen yang bermaterai memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat di mata hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
Kapan Materai Dibutuhkan dalam Surat Perjanjian Suami Istri?¶
Surat perjanjian suami istri wajib menggunakan materai agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Tanpa materai, perjanjian tersebut bisa dianggap tidak sah atau lemah di mata hukum, terutama jika dibawa ke pengadilan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai menyebutkan beberapa jenis dokumen yang dikenakan Bea Meterai, termasuk:
Ayat (1) Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang berbentuk:
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;
Surat perjanjian suami istri jelas termasuk dalam kategori ini, karena merupakan surat perjanjian yang dibuat dengan tujuan untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, yaitu pernikahan dan pengaturan harta di dalamnya.
Nilai Materai yang Digunakan¶
Nilai materai yang berlaku saat ini adalah Rp 10.000. Materai dengan nilai ini wajib digunakan untuk dokumen perjanjian seperti surat perjanjian suami istri. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021 mengatur mengenai jenis dokumen yang dikenakan Bea Meterai dan tarif Bea Meterai.
Image just for illustration
Pastikan Anda menggunakan materai dengan nilai yang sesuai dan masih berlaku saat membuat surat perjanjian suami istri. Penggunaan materai yang tidak sesuai bisa mengakibatkan dokumen tersebut dianggap tidak sah.
Cara Memasang Materai pada Surat Perjanjian¶
Cara memasang materai pada surat perjanjian cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan Materai: Beli materai Rp 10.000 yang masih berlaku.
- Tempelkan Materai: Tempelkan materai di bagian tanda tangan salah satu pihak yang membuat perjanjian. Biasanya, materai ditempel di sisi kanan atas tanda tangan.
- Tanda Tangan di Atas Materai: Pihak yang tanda tangan di atas materai harus membubuhkan tanda tangan sebagian di atas materai dan sebagian di kertas dokumen. Ini disebut sebagai tanda tangan menerobos materai. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa materai tersebut memang digunakan untuk dokumen tersebut.
- Tanggal dan Tempat: Jangan lupa untuk mencantumkan tanggal dan tempat penandatanganan surat perjanjian.
Image just for illustration
Penting: Materai hanya perlu ditempelkan dan ditandatangani satu kali saja pada dokumen perjanjian, meskipun perjanjian tersebut ditandatangani oleh dua pihak (suami dan istri). Materai mewakili legalisasi dokumen, bukan per pihak yang menandatangani.
Contoh Format Sederhana Surat Perjanjian Suami Istri di Atas Materai¶
Berikut adalah contoh format sederhana surat perjanjian suami istri di atas materai. Ini hanya contoh umum, dan Anda sebaiknya berkonsultasi dengan notaris atau pengacara untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi Anda.
SURAT PERJANJIAN PERKAWINAN
Nomor: [Nomor Surat Perjanjian]
Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal] bulan [Bulan] tahun [Tahun], bertempat di [Tempat], yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama Lengkap: [Nama Suami]
Nomor KTP: [Nomor KTP Suami]
Alamat: [Alamat Suami]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Suami). -
Nama Lengkap: [Nama Istri]
Nomor KTP: [Nomor KTP Istri]
Alamat: [Alamat Istri]
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Istri).
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini menerangkan bahwa:
- PARA PIHAK telah sepakat untuk melangsungkan perkawinan dan akan mencatatkan perkawinan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam perkawinan, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Surat Perjanjian Perkawinan ini.
PASAL 1
HARTA BAWAAN
- PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa harta bawaan PIHAK PERTAMA sebelum perkawinan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 surat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA menyatakan bahwa harta bawaan PIHAK KEDUA sebelum perkawinan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran 2 surat perjanjian ini.
- Harta bawaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini tetap menjadi hak milik masing-masing PIHAK dan tidak termasuk dalam harta bersama.
PASAL 2
HARTA BERSAMA (GONO-GINI)
- Harta yang diperoleh selama perkawinan baik oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, akan menjadi harta bersama (gono-gini).
- Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama (gono-gini) akan dibagi sama rata antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
PASAL 3
KEUANGAN RUMAH TANGGA
- Pengelolaan keuangan rumah tangga akan dilakukan secara bersama-sama oleh PARA PIHAK.
- Segala pengeluaran rumah tangga akan ditanggung secara proporsional sesuai dengan kemampuan masing-masing PIHAK.
PASAL 4
LAIN-LAIN
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh PARA PIHAK.
- Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian Surat Perjanjian Perkawinan ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
[Tempat], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]
PIHAK PERTAMA (Suami) PIHAK KEDUA (Istri)
[Materai Rp 10.000 ditempel di sini, di atas tanda tangan PIHAK PERTAMA]
[Tanda Tangan PIHAK PERTAMA di atas materai dan kertas] [Tanda Tangan PIHAK KEDUA]
Lampiran 1: Daftar Harta Bawaan PIHAK PERTAMA
(Daftar lengkap harta bawaan suami sebelum pernikahan)
Lampiran 2: Daftar Harta Bawaan PIHAK KEDUA
(Daftar lengkap harta bawaan istri sebelum pernikahan)
Catatan Penting:
- Contoh format di atas sangat sederhana. Perjanjian pranikah yang komprehensif biasanya lebih detail dan panjang.
- Selalu konsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan hukum yang berlaku.
- Perjanjian pranikah sebaiknya dibuat sebelum pernikahan atau sesaat setelah pernikahan dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam atau Kantor Catatan Sipil bagi yang non-Muslim.
Tips Membuat Surat Perjanjian Suami Istri yang Baik¶
Agar surat perjanjian suami istri Anda efektif dan bermanfaat, berikut beberapa tips yang perlu diperhatikan:
- Diskusikan dengan Pasangan: Buat perjanjian ini sebagai hasil diskusi terbuka dan kesepakatan bersama dengan pasangan. Jangan membuat perjanjian secara sepihak atau memaksa pasangan untuk menyetujuinya.
- Konsultasi dengan Ahli Hukum: Wajib konsultasi dengan notaris atau pengacara yang berpengalaman dalam pembuatan perjanjian pranikah. Mereka akan membantu Anda menyusun perjanjian yang sesuai dengan hukum dan kebutuhan Anda.
- Jelaskan dengan Detail: Uraikan setiap poin dalam perjanjian dengan jelas dan detail. Hindari bahasa yang ambigu atau multitafsir.
- Bersikap Adil: Pastikan perjanjian adil bagi kedua belah pihak. Perjanjian yang terlalu memberatkan salah satu pihak bisa dibatalkan oleh pengadilan.
- Perbarui Jika Perlu: Perjanjian pranikah bisa diperbarui atau direvisi jika terjadi perubahan signifikan dalam kehidupan pernikahan Anda. Lakukan perubahan ini secara tertulis dan disepakati bersama.
- Simpan dengan Baik: Simpan surat perjanjian asli di tempat yang aman dan mudah diakses jika diperlukan. Buat salinan untuk masing-masing pihak.
Image just for illustration
Membuat surat perjanjian suami istri memang membutuhkan waktu dan usaha. Namun, ini adalah investasi yang berharga untuk keharmonisan dan kepastian hukum dalam pernikahan Anda di masa depan.
Surat perjanjian suami istri di atas materai adalah langkah cerdas untuk membangun fondasi pernikahan yang kuat dan transparan. Dengan pemahaman yang baik dan perencanaan yang matang, Anda dan pasangan bisa menjalani pernikahan dengan lebih tenang dan bahagia.
Bagaimana pendapat Anda mengenai surat perjanjian suami istri ini? Apakah Anda mempertimbangkan untuk membuatnya? Yuk, diskusikan di kolom komentar!
Posting Komentar